Tugas Pokok dan Fungsi

Sejarah Singkat

    Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

   Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan di mana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam Negara Kesatuan Repubik Indonesia, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

   Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja. Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura, dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

   Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

   Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.

   Untuk Kota Palembang sendiri, Satuan Polisi Pamong Praja mulai terbentuk pada Tahun 2000 dengan nama Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Kemudian pada Tahun 2001 berubah nama menjadi Dinas Polisi Pamong Praja. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2006 maka berubah lagi menjadi Satuan Polisi Pamong Praja.

 

A.SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MEMPUNYAI TUGAS POKOK MEMELIHARA DAN MENYELENGGARAKAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT, MENEGAKAN PERATURAN DAERAH, PERATURAN WALIKOTA DAN KEPUTUSAN WALIKOTA.

B.KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MEMPUNYAI TUGAS MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT SUB URUSAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM BERDASARKAN KETENTUAN PERATUARAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG BERLAKU DAN PETUNJUK PELAKSANAANNYA.